BAB I
PENDAHULUAN
11. Latar
Belakang
Ketika
seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu
dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan.
Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan
usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas
diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk
kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak
digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal
yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang
bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat
diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain
dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.
Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk
kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang
memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak
dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk
kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin sama sekali tidak sesuai
untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti
para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk
tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan
kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat
membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan.
1.2 Tujuan
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai maksud
dan tujuan yaitu
sebagai berikut :
1.
Untuk
Mengetahui bentuk kepemilikan suatu bisnis
2.
Untuk
memperoleh hal-hal baru yang ada di dalam dunia bisnis sehingga dapat menambah
wawasan.
3.
Sebagai
salah satu tugas pembuatan makalah mata kuliah Pengantar Manajemen bisnis
4.
Untuk
Mempelajari dan mendalami tugas atau Mata kuliah yang telah diberikan.
BAB II
GAMBARAN UMUM ( ISI )
2.1 Bentuk Kepemilikan Bisnis Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan
usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah
pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan
perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik)
bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan
modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh
hartanya kekayaan milik pribadinya, berikut ciri-ciri perusahaan perseorangan :
A. Dimiliki oleh
perorangan
B. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
C.Modal tidak terlalu besar
D. Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahhan,
Adapun Kebaikan atau dampak perusahaan perorangan :
A. Dapat dengan mudah dimulai.
B. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah.
C. Pemilik mempunyai kebebasan
dalam mengelolah perusahhan.
D. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas
seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan
perusahaan.
Adapun Keburukan atau kekurangan perusahaan
perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
2.2 Bentuk Kepemilikan Bisnis Firma ( Kemitraan
)
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma,
yaitu sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat
usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima
kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah
untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan,
Adapun Kebaikan firma atau kemitraan adalah
sebagai berikut :
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
- Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
Adapun Kelemahan firma atau kemitraan adalah sebagai
berikut :
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
2.3 Bentuk Kepemilikan Bisnis Perseroan Komanditer (
Korporasi )
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya
bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan
, hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang
disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki
keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu
sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu
sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
2.4 Bentuk Kepemilikan Bisnis Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan
Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk
usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan
Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT
(Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah:
usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk
usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan
dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta
kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk
usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan
Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling
sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT
minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995
mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang
Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT
adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan
yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah
dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun
sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait
dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun
1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Adapun Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas adalah
sebagai berikut :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di
Indonesia
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya
sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke
orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa
terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada
umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga
tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT
Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT
Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada pembuatan tulisan yang berjudul “Bentuk Bentuk Kepemilikan Bisnis”
kebijakan kebijakan pada setiap kepemilikan bisnis sangat berpotensi besar
untuk kelancaran sebuah jalannya usaha agar lebih teratur selain itu dalam
penggabungan penggabungan perusahaan juga sangat berpengaruh untuk memenuhi
tuntutan bisnis perusahaan itu sendiri. Serta memberi kemudahan bagi para customer
dan keuntungan bagi seorang.
3.2 Saran
Saat ini masih banyak bentuk – bentuk kelemahan yang terdapat dari
beberapa badan usaha, seharusnya pemerintah memberi tips untuk meminimalisir
kelemahan tersebut agar tingkat kelemahan tidak berpengaruh pada kemajuan
perushaan
DAFTAR PUSTAKA
- Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
- http://www.mof.gov.tl/wp-content/uploads/2010/07/Enterprise_Ownership_Details_ind.pdf
- http://mbegedut.blogspot.com/2011/03/konsep-sejarah-unsur-sebab-bentuk.html
- http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/131071624.pdf
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
- http://matanews.com/wp-content/uploads/draft_pasal_27.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar