Selasa, 30 Januari 2018

PANCASILA: pembahasan pancasila secara ilmiah



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini agar lebih baik lagi.
   
            Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                      Ponorogo,  10 Janauari 2018
   
                                                                                              kelompok 2




Pembahasan pancasila  Secara Ilmiah
Sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat ilmiah yaitu dengan metode analisis-abstraksi sistesis. Sistem pengetahuan ilmiah itu bertingkat-tingkat sebagaimana dikemukakan oleh I.r Poedjowijatno dalam bukunya: “Tahu dan Pengetahuan”. Sebagai berikut :
1. Berobyek
Syarat suatu pengetahuan ilmiah, bahwa ilmu pengetahuan itu herus memiliki obyek. Di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam
obyek yaitu “obyek formal” dan “obyek materia”.
Obyek formal, pancasila yang dalam arti formal yaitu Pancasila dalam rumusan yang sudah tertentu bunyinya dan berkedudukan hukum sebagai dasar
filsafat Negara.
Obyek materia, pancasila adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian, baik bersifat empiris maupun non-empiris.
Obyek materia pembahasan, adalah pandangan hidup bangsa yang sudah lama diamalkan dalam segala aspek, adat dan kebudayaan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu obyek materia pembahasan Pancasila berupa: lembaran Negara, lembaran hukum maupun naskah-naskah resmi kenegaraan yang mempunyai sifat imperatif yuridis.
Adapun obyek yang bersifat non-emperis meliputi: nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Bermetode
Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode “analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analitis dan sintesis. Dikarenakan obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah, maka lazim digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek.
Demikian juga metode “koherensi historis”, serta metode “pemahaman, penafsiran dan interpretasi”, metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas
hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan terhadap: UUD 1945,
TAP MPR, Perundang-undangan, serta fakta-fakta historis yang telah
diakui kebenarannya, diteliti dengan menggunakan metode dan teknik yang
bersifat ilmiah agar dapat dipahami obyek secara lebih berhasil,
sehingga diperoleh pengetahuan yang benar mengenai obyek itu.
3. Bersistem
Pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan, artinya keseluruhan proses dan hasil berpikir disusun dalam satu kesatuan yang bulat. Saling berhubungan sehingga diperoleh kesatuan yang organis, harmonis, dan dinamis.
Pembahasan Pancasila sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 secara ilmiah, harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan.
4. Bersifat Universal
Kebenaran pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu, situasi, maupun jumlah tertentu. Kajian hakikat pada nilai-nilai Pancasila bersifat universal, dengan kata lain bahwa inti sari, essensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila adalah bersifat universal yang mendukung kebenaran atas kesimpulan dan pertanyaan.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkatan ilmiah dalam masalah ini lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan. Sehingga sangat ditentukan oleh macam pertanyaan, sbb:
1.      Pengetahuan deskriptif : Suatu pertanyaan “bagaimana”
Mengkaji Pancasila secara obyektif, harus menerangkan dan menjelaskan serta menguraikan Pancasila secara obyektif sesuai dengan kenyataan Pancasila
itu sendiri sebagai hasil budaya bangsa Indonesia.
2.      Pengetahuan kausal : Suatu pertanyaan “mengapa”
Kaitan dengan kajian tentang Pancasila, maka tingkat pengetahuan sebab-akibat akan berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila,
meliputi empat
kausa: kausal matrialis, kausa formatis, kausa effisien dan kausa
finalis.
3.      Pengetahuan normatif
Dengan kajian normatif, dapat membedakan secara normatif realisasi atau pengamalan. Pancasila yang seharusnya dilakukan. Realisasi Pancasila dalam kenyataan faktual yaitu Pancasila yang senantiasa berkaitan dengan dinamika kehidupan serta perkembangan zaman.
4.      Pengetahuan essensial:
Kajian Pancasila secara essensial pada hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang inti sari atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila.
Lingkup pembahasan pancasila yuridis kenegaraan
Panacasila sebagai objek pembahasan ilmiah yang memililki ruang lingkup yang sangat luas.
Pancasila dibahas dari sudut pandang moral atau etika maka lingkup pembahasan nya meliputi ‘etika pancasila’ dibahas dari sudut ekonomi kita dapatkan bidang ‘ekonomi pancasila’, dari sudut pandang nilai ‘askologi pancasila’, adapun bilamana pancasila dibahas dari sudut pandang epistimologi, epistimologi pancasila dari sudut pandang ‘filsafat pancasila’ dari sudut pandang yuridis kenegaraan maka kita dapatkan bidang ‘pancasila yuridis kenegaraan’. Meliputi pembahasan pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar nregara republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis ketatakenegaraan, reallisasi oancasila dalam segala aspek penyelengaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma hukum maupun moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
            Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan pancasila yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan normatif. Adapun tingkatan pengetahuan ilmiah esensial dibahas dalambidang filasafat pncasila, yaitu mmbahas sila-sila pancasila sampai tingkat hakikatnya.
-          Beberapa pengertian pancasila
Kedudukan Pancasila bila dikaji secara ilmiah memiliki pengertian-pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, maupun sebagai kepribadian bangsa. Bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang bisa dideskripsikan secara objektif.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis, baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, kita perlu memahami pengertian Pancasila tersebut dengan meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
a.       Pengertian pancasila secara etimologis
b.      Pengertian pancasila secara historis
c.       Pengertian pancasila secara terminologis
1.      Pengertian pancasila secara etimologis
Sebelum membahas isi arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara maka terlebih dahulu perlu dibahas asal kata dan istilah “panasila” besera mana yang terkandung didalamnya.
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Bahasa rakyat biasa disebut dengan bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta, perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” (vokal i pendek) artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” (vokal i panjang) artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Dalam bahasa Indonesia, terutama bahasa Jawa, kata-kata tersebut diartikan “susila” yang sangat berkaitan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” (dengan vokal i pendek) yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” (dengan vokal i panjang) bermakna lima aturan tingkah laku yang penting. (Yamin; 1960: 437)
            Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India dalam kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui samadhi, dan setiap golongan berbeda kwajiban moralnya. Ajaran-ajaran moral tersebut adalah sebagai berikut. Dasasyiila, saptasyiila, pancasyiila.
            Dalam agama Budha, ajaran Pancasila merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles yang berisi lima larangan atau lima pantangan. Secara lengkap isi Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.       Panati pada veramani sikhapadam samadiyani, artinya ”Jangan mencabut nyawa makhluk hidup,” maksudnya: dilarang membunuh.
2.       Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya ”Jangan mengambil barang yang tidak diberikan,” maksudnya: dilarang mencuri.
3.       Kemashu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya ”Jangan berhubungan kelamin,” maksudnya: dilarang berzina.
4.       Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya ”Jangan berkata palsu,” maksudnya: dilarang berdusta.
5.       Surameraya masjja pamada tikana veramani, artinya ”Jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran,” maksudnya: dilarang minum minuman keras. (Zainal Abidin, 1958: 361)
Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama hindu dan budha, maka ajaran “pancasila” budhismepun masuk kedalam kepustakaan Jawa, terutama pada jaman majapahit. Perkataan “pancasila” khasanah kesusastraan nenek moyang kita dijaman keemasan keprabuan majapahit dibawah raja hayam wuruk dan Maha Patih Gadjah Mada, dapat ditemukan dalam keropak Negara Kertagama berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365. Di dalamnya kita akan menemukan istilah ini dalam surga 53 bait ke-2 yang berbunyi sebagai berikut :
“yatnaggegwani pancasyiila ketasangkarbgisekaka karma” yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila)
 begitu pula upacara ibadat dan pengobatan-pengobatan.
            Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan lima larangan atau pantangan moralitas sebagai berikut:
1.      Mateni artinya membunuh
2.      Maling artinya mencuri
3.      Madon artinya berzina
4.      Mabok artinya meminum minuman keras atau menghisap candu
5.      Main artinya berjudi
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Demikianlah riwayat singkat pancasila baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya, sampaimenjadi dasar negara yang sah sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Pada tanggal 1 Juni 1945, di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno pun berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Soekarno mengajukan nama “Pancasila” (yang artinya lima dasar) sebagai dasar kenegaraan. Dalam pengakuannya, istilah ini ia peroles dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Kelima asas dasar negara Indonesia tersebut hádala sebagai berikut.
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menawarkan penyusutan Pancasila menjadi Trisila yang rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Trisila ini bisa diperas lagi, menurut Soekarno, menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Tetapi ia sangat cenderung pada Pancasila yang ia uraikan di awal pidatonya itu.


b.      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Dalam beberapa persidangan BPUPKI belum dicapai suatu kesepakatan yang utuh tentang rumusan Pancasila yang akan menjadi dasar kenegaraan yang mengikat secara kontinyu. Akhirnya, BPUPKI menetapkan sembilan orang tokoh untuk membuat kesepakatan sesuai dengan rancangan ideologi masing-masing. Dalam sidang yang dilakukan Panitia Sembilan ini tercapailah rumusan yang lebih dikenal dengan Piagam Jakarta. Isi rumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaannya disahkan. Di dalam UUD 1945 tersebut termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana isi pidato Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI adalah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis, terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Sidang tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu:
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Konstitusi ini berlaku tanggal 29 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950. Di dalamnya tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950)
Undang-Undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan¬/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Selain itu ada juga beberapa rumusan pengertian Pancasila dalam makna yang umum, di antaranya adalah sebagai berikut.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.

Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH, Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Penegasannya tercantum dalam ketetapan-ketetapan sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Falsafah ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.


Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Fungsi Pancasila dapat dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil rakyat Indonesia pada masa itu yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila.
Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.


Daftar pustaka :
            Kaelan.2016.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
            Yosanunsera.2014.”Beberapa Pengertian Pancasila”,
            Setyawan, Hendra.2010.”Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah”,

Tidak ada komentar:

PANCASILA: pembahasan pancasila secara ilmiah

KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas keha...